MA Bebaskan Kasus Indosurya, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah untuk Menegakkan Hukum dan Kebenaran

18 Mei 2023, 11:26 WIB
Tangkapan layar TikTok. Menkopolhukam menyampaikan konferensi pers tentang kasus Koperasi Indosurya , Rabu 17 Mei 2023. /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membabaskan kasus hukum Koperasi Indosurya menuai reaksi dari berbagai pihak, terumasuk Menteri Koperasi Teten Masduki dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Dalam sebuah konferensi pers seperti yang diunggah di media sosial TikTok oleh Toni (@sultoni007), Mahfud MD didampingi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, pemerintah (mewakili 23.000 nasabah Indosurya) tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran di negeri ini.

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah (Kejagung) akan melakukan langkah hukum kasasi. Tak hanya itu, Mahfud juga menyatakan akan membuka kasus baru dari perkara tersebut.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Kerugian Negara Rp8 Triliun Lebih

"Karena tempus delicti dan lokus delicti-nya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini untuk berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," tegas Mahfud.

Keterangan tersebut disampaiakan Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, Menkop-UKM, dan Kantor Staf Presiden, Rabu 17 Mei 2023 sore.

Dalam rapat koordinasi tersebut, kata Mahfud, mereka membahas keterkejutan Indonesia, baik pemerintah maupun rakyatnya, mengenai kasus Indosurya yang sudah dibahas lama namun akhirnya diputus bebas oleh MA.

Baca Juga: Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate, Ini Profil dan Tanggapan Koordinator MAKI Boyamin Saiman

"Padahal (kasus) itu merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana, baik menurut Kejagung, kepolisian, maupun PPATK, itu ternyata dibebaskan (onslag) oleh MA," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, siapa pun memang tidak bisa menghindar dari keputusan yang telah diambil oleh MA.

"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan MA. Istilah ini saya gunakan untuk mengganti istilah 'harus menghormati'. Saya sekarang pakai kata atau istilah 'tidak bisa menghindar' karena itu keputusan MA. Mungkin kita tidak perlu menghormati, kita tidak bisa menghindar, gitu aja kan bisa," ujarnya.

Pelanggaran UU Perbankan

Mahfud juga mengungkapkan, pada kasus Indosurya itu dakwaannya sudah jelas, pelanggaran UU Perbankan, Pasal 46, yaitu menghimpun dana dari masyarakat.

"Pdahal dia (Indosurya) bukan bank, tanpa izin, itu kan sudah jelas. Kemudian, kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi, menyimpan uang di situ, kan nggak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang kan dakwaannnya," kata Mahfud.

Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Penahanan Mantan Wakabareskrim Polri Johny M Samosir, Beri Jamiman Rp100 Juta

Selain itu, pemerintah juga akan melaksanakan keputusan peradilan niaga yang sudah memenangkan beberapa perkara lain. Pemerintah atau nasabah penabung akan mengambil uang itu untuk kemudian dibagi.

"Itu putusan pengadilan, cuma maslahanya, sekarang ini pengurusnya masih yang lama," ungkapnya.

Mahfud juga mengatakan, kasus yang sudah dimenangkan tersebut, yakni kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah diputus di peradilan niaga itu jumlahnya ada delapan, bukan hanya Indosurya.

Baca Juga: Setubuhi Remaja hingga Hamil 3 Bulan, Sopir Odong-odong Bejat Ditangkap

"Itu sudah menang, tinggal dieksekusi, hartanya diambil, dihitung dan dibagi ke nasabah, meskipun sudah pasti akan lebih kecil jumlahnya. Nah, tetapi kalau nanti dimaksimalkan, (dengan) perampasan atau penghitungan aset yang tersembunyi dan yang tidak tersembunyi, itu mungkin bisa lebih banyak (jumlahnya), itu satu upaya yang secara hukum bisa dilakukan," jelas Mahfud.

Untuk jangka (agak) panjang, sesudah kasus tersebut usai, Mahfud juga manyatakan akan memohon pengertian kepada DPR untuk merevisi UU Koperasi karena saat ini penipuan-penipuan dan pencucian uang rakyat itu banyak yang dialakukan dengan berkedok koperasi.

"Kalau UU Perbankan itu ada pengawasnya, kalau UU Koperasi itu mengawasi dirinya sendiri, sehingga menteri koperas (pemerintah) tidak bisa ikut ke dalam, baru setelah terjadi kasus pemerintah 'dipaksa' ikut oleh hukum," ujarnya.

Oleh sebab, lanjutnya, mohon pengertian DPR, pemerintah akan mengajukan revisi UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi bisa segara diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang.

Baca Juga: Akhirnya, Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU, KPK Temukan SDB Berisi Uang R32,2 Miliar

Baca Juga: MAKI Akan Intervensi Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor di Mahkamah Konstitusi

Mahfud pun berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan uang.

"Jangan sembarang menyimpan uang di koperasi juga, karena pada akhirnya, ya seperti ini, kita semua yang jadi repot, karena tidak hati-hati memilih tempat menyimpan uang atau membeli saham atau apa pun," pesannya.

Dia juga menyarankan masyarakat untuk memilih lembaga-lembaga resmi yang menjamin keamanan uang yang disimpan, lembaga yang ada undang-undangnya.

"Kalau seperti ini, lalu siapa yg akan disalahkan? Pemerintah (sejak awal) nggak ikut-ikut, tiba-tida (penyimpanan) uang itu terjadi, padahal oleh undang-undang, pemerintah ndak boleh melakukan pengawasan terhdap koperasi. Di pengadilan juga persepsinya beda, tapi mari kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat yang seperti ini," tandasnya. ***

Editor: Ali A

Sumber: TikTok/@sultoni007

Tags

Terkini

Terpopuler