Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Kerugian Negara Rp8 Triliun Lebih

- 17 Mei 2023, 20:40 WIB
Menteri Kominfo Jhonny G Plate mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Rabu 17 Mei 2023.
Menteri Kominfo Jhonny G Plate mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Rabu 17 Mei 2023. / ANTARA/Laily Rahmawaty/aa/

PORTAL PEKALONGAN - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun lebih, Rabu 17 Mei 2023.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menemukan sejumlah bukti keterlibatan Johnny.

Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Baca Juga: Usai Penuhi Undangan KPK untuk Klarifikasi LHKPN, Wagub Lampung Pilih Bungkam ke Awak Media

Seperti diberitakan sebelumnya, Johnny telah diperiksa tiga kali sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya. Namun setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya, Jhonny pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan pertama dan kedua terhadap Menkominfo itu dilakukan pada tanggal 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023 dengan kapasitas sebagai saksi.

Selanjutnya pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik pun meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menemukan bukti kerugian keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Juga: Miris! Gubernur Sibuk Safari Politik, Taj Yasin Mundur Sebagai Wagub, Jawa Tengah Nasibmu Kini…

"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih, ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku, termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Lima Tersangka

Pada kasus korupsi tersebut, sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka.

Pada Selasa 2 Mei 2023 lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x