Kasus Produksi Film Dewasa di Jakarta Selatan, Pemilik Rumah Lokasi Syuting Diperiksa Polisi

19 September 2023, 10:06 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/Fajar/

PORTAL PEKALONGAN - Polda Metro Jaya memeriksa pemilik sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang digunakan sebagai tempat pembuatan film dewasa bermuatan asusila.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pemilik rumah kontrakan itu merupakan upaya untuk mengungkap lebih lanjut mengenai bagaimana tersangka berinisial I awalnya menyewa rumah tersebut untuk kegiatan ilegal tersebut.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berusaha memahami bagaimana awal mula tersangka berinisial I menyewa rumah kontrakan yang digunakan untuk produksi film dewasa. Kami ingin mendapatkan fakta-fakta terkait peristiwa yang terjadi di sana," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada media, Senin 18 September 2023.

Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit TikTok Live vs Shopee Live, Siapa Raja Live Shopping di Indonesia?

Hingga saat ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa oleh penyidik terkait kasus produksi film dewasa ini. Polisi terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

"Akan ada lebih banyak pemeriksaan yang akan dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap ahli," tambah Ade, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Selasa 19 September 2023.

Sebelumnya diberitakan, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa produksi film dewasa tersebut dilakukan di salah satu rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan. Film-film ini kemudian didistribusikan melalui tiga situs web berbayar.

"Setelah itu, tersangka I mengunggah film-film tersebut ke tiga situs web tersebut. Situs-situs ini adalah layanan berlangganan dan berbayar yang menyediakan berbagai konten video dengan durasi bervariasi, mulai dari 1 jam hingga 1,5 jam," ungkapnya.

Baca Juga: Deklarasi Tesis Muh Arif Royyani Tertulis Karyanya Asli Tidak Plagiasi, Bukti Kejujuran Penulis Ilmiah

Lebih lanjut, Ade Safri Simanjuntak menambahkan bahwa komplotan tersangka telah memproduksi hingga 120 film dewasa dalam rangka kegiatan ilegal tersebut. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler