Update Kasus Peredaran Senjata Api Ilegal, Polisi Menyita 44 Senpi dan 1.138 Butir Peluru

- 22 Agustus 2023, 08:09 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus peredaran jual beli senjata api ilegal.
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus peredaran jual beli senjata api ilegal. /PMJ News/Fajar/

 

PORTAL PEKALONGAN - Pengungkapan kasus sindikat peredaran jual beli senjata api ilegal terus dikembangkan oleh Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD.

Dalam gelar perkara kasus peredaran jual beli senjata api ilegal di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Agustus 2023, terungkap polisi telah menyita puluhan senjata api (senpi) berbagai jenis dan dan ribuan butir peluru.

"Bisa kami jelaskan untuk senjata yang kami terima ada 44 pucuk senjata, dengan peluru 1.138 butir,” ujar Kabid Balmetfor Mabes Polri, Kombes Pol Ari Kurniawan Jati dalam gelar perkara di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Update Kasus Peredaran Senjata Api Ilegal, Polisi: 10 Tersangka, Satu Residivis dalam Kasus Sama

Dijelaskan, sebanyak 24 pucuk senjata api pabrikan yang berhasil diamankan tersebut masih berfungsi dengan baik setelah dilakukan uji balistik.

Selain itu terdapat 12 pucuk senjata api rakitan, di mana 8 pucuk senjata api yang masih berfungsi. Menurut Ari, empat pucuk lainnya tidak berfungsi karena tidak lengkapnya komponen dalam senjata.

“Kemudian ada 3 pucuk air gun, dan ini ketiganya berfungsi dengan baik. Ada 2 senjata air soft gun. 1 berfungsi dengan baik, dan 1 tidak berfungsi dengan baik,” kata Ari, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Selasa 22 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah