Ini Rekomendasi Halaqah Ulama MUI Jateng Tentang Pasal Kontroversial KUHP dan Relevansi dengan Hukum Islam

13 November 2023, 11:36 WIB
Prof Nur Khoirin di Halaqah Ulama MUI Provinsi Jawa Tengah /Ayu Aprilia Ningsih/

PORTALPEKALONGAN.COM – Prof Dr H Nur Khoirin YD Mag dan Dr H Eman Sulaeman MH, dua Begawan hukum dari Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang merangkum Halaqah Ulama MUI Jateng. Serta menjadikannya sebagai rangkuman.

Halaqah Ulama MUI Jateng ini digelar di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Pasar Johar Aloon-aloon Kota Semarang, pada Sabtu-Minggu, 11-12 November 2023.

Rekomendasi dari dua Begawan tersebut berkaitan dengan pasal-pasal kontroversial KUHP serta kaitannya dengan Hukum Islam.

Baca Juga: Kekayaan Eddy Hiariej Capai Rp20 M, Berapa Gaji Wamenkumham Sebenarnya?

Lantas, apa saja rekomendasi Halaqah Ulama MUI Jateng serta hubungannya dengan hukum islam? Simak ulasannya berikut ini.

Rekomendasi Halaqah Ulama MUI Jateng

1.Sebelum KUHP baru ini disahkan dalam UU-1/2023, menurut catatan Kemenkumham, ada 16 pasal yang dianggap kontroversial. Seperti kedudukan hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law), pidana mati bersyarat, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, penodaan agama, pengguguran kandungan, perzinaan, kohabitasi (kumpul kebo), memiliki kekuatan gaib (santet), dan sebagainya.

Pasal-pasal kontroversial ini, meskipun menurut Prof Barda Nawawi Arief, sudah selesai setelah diundangkan, tetapi dalam pengaturannya masih samar dan bahkan banyak yang tidak sesaui dan bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Teori atau dasar-dasar yang diikuti oleh KUHP baru ini kebenarannya tidak absolut. Artinya, terus terbuka untuk dikaji dan dievaluasi dari waktu ke waktu untuk dilakukan amandemen agar lebih sempurna.

2.Tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam KUHP dalam Buku Kedua Bab XV Pasal 406 sampai dengan 427, seperti tentang kesusilaan di muka umum, pornografi, perzinaan, LGBT, perbuatan cabul, minuman yang memabukkan, dan perjudian, yang diatur secara tegas dan jelas dalam syariat Islam, ternyata pengaturan KHUP belum mengadopsi hukum Islam.

Oleh karena itu peran MUI sangat diperlukan guna memberi masukan pemikiran, agar pelaksanaan KUHP nanti tidak menabrak nilai-nilai syariah yang hidup dan ditaati oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

3.KUHP baru yang terdiri atas 620 pasal (sangat tebal), yang baru diberlakukan secara efektif pada tahun 2026 nanti, diperlakukan berbagai perangkat hukum yang lain, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, perubahan hukum acaranya, dan sosialisasi yang masif. MUI harus mengawal dan terlibat secara aktif dalam semua proses persiapan dan pelaksanaan KHUP baru.

Semarang, 12 November 2023

Tim Rekomendasi :

Nur Khoirin YD

Eman Sulaeman

Demikian ulasan mengenai rekomendasi Halaqah Ulama MUI Jateng terkait Pasal-Pasal Kontroversial KUHP dan Relevansinya dengan Hukum Islam yang digelar di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Pasar Johar Aloon-Aloon Kota Semarang, Sabtu dan Minggu 11 dan 12 November 2023.***

Editor: Ali A

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler