Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, Hari Ini MAKI Gugat Polda Metro Jaya

1 Maret 2024, 16:20 WIB
Boyamin Saiman /Antara

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini, Jumat 1/3/2024 menggugat Polda Metro Jaya melalui skema praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu diajukan MAKI lantaran Polda Metro Jaya tak kunjung menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Gugatan praperadilan kami daftarkan di PN Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pesan singkat, Jumat (1/3/2024).

Pemohon dalam gugatan tersebut terdiri atas MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Yayasan Lembaga Kerukunan Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Baca Juga: Dosen Praktisi Vokasi Undip Terapkan Pembelajaran Teaching Factory Termodifikasi untuk Lulusan Berkelas

Sementara pihak termohon 1 adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan termohon 2 Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Bahwa termohon 1 dan termohon 2 telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ujar para pemohon dalam berkas gugatan.

Boyamin Saiman menjelaskan, di dalam berkas gugatan itu pemohon juga meminta hakim untuk memerintahkan para termohon agar menahan Firli.

"Para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," kata pemohon.

Baca Juga: Hari Ini! Dapatkan Saldo DANA 100 Ribu Rupiah Tanpa Biaya Apapun

Berdasarkan berkas gugatannya, kendala Polda Metro Jaya menangani perkara ini dikarenakan belum memadai untuk melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau brigadir jenderal.

"Semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua (inspektur jendral) dan di bawah komando langsung dari Kapolri," ungkap para pemohon.

Adapun Polda Metro Jaya telah memanggil kembali Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL, Senin (26/2/2024) dalam pemeriksaan yang kelima kalinya.

Firli tidak hadir memenuhi pemeriksaan alasannya sedang memiliki kegiatan lain.

Melalui kuasa hukumnya, Firli kemudian mengajukan penundaan pemeriksaan.

Baca Juga: Game Triple Tile: Mengasah Otak Sambil Mengisi Saldo DANA!

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL.

Menurut dia saat ini penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta.

Ade menyebut, hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan kembali berkas perkara.

Demikian berita mengenai MAKI menggungat Polda Metro Jaya karena tidak kunjung menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).***

Editor: Ali A

Sumber: Koordinator MAKI

Tags

Terkini

Terpopuler