Boyamin Saiman: MAKI Akan Dibubarkan jika Firli Ditahan

27 Maret 2024, 09:30 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman. /Dok pribadi

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan dibubarkan jika mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditahan pihak kepolisian. 

Hal itu ditegaskan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam rilis pagi ini (27/3/24) ke portalpekalongan.com.

"Hari ini, Rabu,  27 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda sidang perdana tanpa penundaan Gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI dkk melawan Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta atas mangkraknya perkara Firli Bahuri, mantan Ketua KPK berupa belum ditahannya Firli meskipun perkara telah berumur lebih 4 bulan," kata Boyamin dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga.

Baca Juga: Menabung Tanpa Rekening dengan Dana: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan.

"Kami berjanji, MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tandas Boyamin.

Pembubaran MAKI, kata dia, sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai.

Sebagaimaan kita ketahui bersama, MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal penetapan Firli sebagai tersangka itu sudah lebih dari tiga bulan.

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan itu pada Jumat, 1 Maret 2024 sekaligus telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penampilan Vidi Aldiano di Iklan Shopee Garansi Tepat Waktu Banjir Pujian Netizen

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli belum pernah ditahan. 

Dalam salinan berkas pendaftaran praperadilan yang diterima Tempo, MAKI mengajukan gugatan melawan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam pokok permohonannya, Boyamin Saiman menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli Bahuri.

Oleh karena itu, MAKI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli Bahuri.

"Bahwa para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," kata Boyamin.

Baca Juga: Resep Sayur Asem Segar: Hidangan Simpel untuk Buka Puasa

Selain itu, MAKI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kors ini disebut akan di bawah komando Listyo Sigit. 

"Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin. 

Boyamin menilai kendala Kapolri menangani perkara ini karena Polda Metro Jaya belum melakukan supervisi secara memadai karena Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya dipimpin perwira tinggi bintang satu alias Brigradir Jenderal.

Dia menyebut lembaga seperti itu harus dipimpin oleh perwira berpangkat bintang dua alias Inspektur Jenderal. 

"Semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan, yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 dan di bawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin.

Baca Juga: Mengapa Tidak Bisa Top Up DANA dari Brimo? Temukan Jawabannya Di Sini!

Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK Firli Bahuri.

Pada Rabu pekan lalu, majelis hakim sempat menunda sidang perdana lantaran kuasa dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo absen. 

Gugatan dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL akan digelar perdana pada Rabu, 27 Maret hari ini pukul 10.00. WIB.

Dalam petitumnya, MAKI meminta Polda Metro Jaya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kejaksaan Tinggi menahan Firli.

Baca Juga: Resep Sop Iga Sapi Simpel yang Cocok untuk Hidangan Utama Saat Buka Puasa

 

Selain MAKI, dua lembaga lain juga turut mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan petitum yang sama.

Mereka adalah Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia atau KEMAKI.***

Editor: Ali A

Sumber: Maki boyamin saiman

Tags

Terkini

Terpopuler