PORTAL PEKALONGAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melayangkan surat kepada Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri pada 16 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut, AJI mendesak agar Mathius menginstruksikan jajaran penyidiknya mengusut kasus teror terhadap dua jurnalis di Jayapura, Victor Mambor dan Lucky Ireeuw.
Surat itu ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Resep Minuman Pop Ice Kekinian, Mudah dan Ekonomis
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, polisi harus secara cepat dan tuntas mengusut setiap teror dan tindak kekerasan lainnya yang menimpa jurnalis.
"Pemerintah harus menghentikan praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan agar tidak melahirkan kekerasan baru terhadap jurnalis di Tanah Papua," kata Sasmito, Sabtu 21 Agustus 2021.
Selain itu, untuk menjamin transparansi, Polda Papua harus memberikan penjelasan ke publik atas perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polsek Jayapura Utara dan Polsek Jayapura Selatan atas dua kasus teror tersebut.
Koordinator Bidang Advokasi Erick Tanjung menjelaskan, kebebasan pers di Indonesia dijamin UUD 1945 dan secara khusus dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.