Perhimpunan Pendidikan dan Guru Mendesak Predator Anak Dihukum Seumur Hidup dan Kebiri Kimia

- 11 Desember 2021, 08:16 WIB
Ilustrasi anak-anak dalam ancaman predator anak. yang mencoreng citra pesantren dan ustaz/guru./.Pixabay/cocoparisienne/Republica.
Ilustrasi anak-anak dalam ancaman predator anak. yang mencoreng citra pesantren dan ustaz/guru./.Pixabay/cocoparisienne/Republica. /Pixabay

Baca Juga: Kronologi Seorang Ayah di Sulawesi Selatan Dilaporkan karena Perkosa Tiga Anak Kandungnya

Disampaikan Anggota Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat, P2G meminta rekrutmen pengasuh atau guru oleh yayasan harus mempertimbangkan aspek asesmen psikologi, kepribadian, dan sosial. Tidak hanya aspek pedagogi dan profesional.

"Guru seharusnya memiliki kompetensi spiritual, sosial, emosional, dan kepribadian yang baik. Termasuk asesmen potensi perilaku seks menyimpang guru seperti pedofilia," kata dosen sosiologi pendidikan ini.

Menurutnya Kementerian Agama (Kemenag) hendaknya membuat aturan dan pedoman perekrutan guru atau pengasuh satuan pendidikan keagamaan yang dijadikan rujukan wajib dalam merekrut guru. Berdasarkan fakta di atas, kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama tidak hanya di lembaga formal yang sudah terdaftar, tetapi juga lembaga pendidikan yang belum terdaftar di Kemenag.

Rakhmat memaparkan, satuan pendidikan pesantren di Indonesia mencapai 33.980 pesantren. Satuan pendidikan madrasah sebanyak 83.468. Dan hanya 5 persen madrasah milik pemerintah, statusnya negeri, sementara 95 persen swasta. Data ini belum termasuk pesantren atau madrasah yang belum terdaftar di Kemenag.

Baca Juga: Hari Kesehatan Seksual Sedunia dan Kekerasan Seksual Anak, Ini Dampak dan Solusinya

"Tingginya kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama karena rendahnya pengawasan dari jajaran Kemenag," lanjut Rakhmat.

Alumni Perancis ini meminta Kemenag mengkroscek ulang lembaga pendidikan berbasis agama yang belum terdaftar, kemudian didaftarkan resmi. Kemenag dan Kanwil Kemenag daerah wajib melakukan pengawasan sistematis dan berkala terhadap pesantren atau lembaga pendidikan agama yang tidak terdaftar.

Ketiga, P2G mendesak Kemenag membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama. PMA mengatur madrasah, pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

"Regulasi PMA sangat urgen dibuat, mengingat angka kekerasan seksual di satuan pendidikan agama cukup tinggi, P2G menilai Gus Menteri akan cepat tanggap dengan aspirasi ini," ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Siaran Pers Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah