Uang Senilai Rp338 Miliar Disita Bareskrim Polri dari 3 Kasus Besar Narkotika dan Obat Ilegal di Tanah Air

- 18 Desember 2021, 14:22 WIB
Uang senilai  Rp338 miliar sisita Bareskrim Polri dari 3 kasus besar narkotika dan obat ilegal di Tanah Air.
Uang senilai Rp338 miliar sisita Bareskrim Polri dari 3 kasus besar narkotika dan obat ilegal di Tanah Air. /Humas.polri.go.id

PORTAL PEKALONGAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika dan obat ilegal.

Dalam ungkap kasus TPPU di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Desember 2021 lalu, polisi berhasil menyita uang senilai miliaran rupiah dan aset milik para tersangka yang diduga dibeli dari uang haram perdagangan narkotika dan obat ilegal.

“Uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar, ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam ungkap TPPU di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Pemuda Penganiaya Kucing di Tulungagung Akhirnya Ditahan Polisi

Menurut Rusdi, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang terorganisir. Permasalahannya sudah menjadi momok di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

“Polri terus berupaya secara optimal juga bekerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam rangka memberantas tindak pidana narkoba,” ujar jenderal bintang satu itu.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusut TPPU terhadap tiga kasus besar, yakni pengedaran narkotika jenis ekstasi, sabu, dan peredaran obat keras ilegal. Total ada tujuh tersangka dalam ketiga kasus tersebut.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holoman Siregar menuturkan kasus pertama dengan seorang tersangka berinisial ARW. Tersangka ARW saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Keren Sambut Hari Amal Bakti Kemenag Ke-76 Tahun 2022

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x