PORTAL PEKALONGAN - Untuk Anda yang berencana melakukan perjalanan darat menggunakan transportasi umum kereta api pada periode Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2021-2022, pastikan telah mengetahui dan harus mematuhi aturan terbaru ini.
Pemerintah telah menetapkan periode masa angkutan Nataru 2021-2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berlaku selama 19 hari.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 atau selama periode Nataru.
Baca Juga: Kejar Capaian Vaksin dan Amankan Nataru, Pemkab Pemalang Rapatkan Tiga Pilar
Dikutip Portalpekalongan.com dari laman resmi PT KAI, yatu Kai.id, ada 3 aturan terbaru perjalanan menggunakan sarana transportasi umum kereta api selama periode Nataru. Agar perjalanan Anda tidak terhambat, simak baik-baik dan patuhi aturan terbaru ini.
1. Kereta Api Antarkota
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Pemerintah Minta Sekolah Tidak Libur Saat Nataru