"Sejak awal, penangkapan tersangka dan kelima tambang (penyalur) judi jenis cap ji kie di Boyolali itu adalah hasil kerja keras aparat setempat," jelas Iqbal.
Diungkapkan, laporan polisi (LP) yang diterbitkan Polres Boyolali atas kasus tersebut adalah LP model A, di mana laporan model itu adalah murni hasil penyelidikan anggota di lapangan.
"Sedangkan apabila perkara tersebut merupakan aduan masyarakat maka klasifikasinya masuk LP model B," tambahnya.
Baca Juga: Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali, Kasus Lecehkan Pelapor Korban Pemerkosaan
Kapolda Jateng, menurut Kabidhumas Iqbal, memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat Boyolali dan sinergitas Kejaksaan Negeri setempat dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat Boyolali kepada Polri dalam penanganan kasus ini. Semoga ke depan dukungan masyarakat ini menjadi motivasi bagi Polri untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ujar Iqbal.***