Kasus Bandar Judi SH, Suami R yang Mengaku Diperkosa Polisi, Resmi P21 Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 27 Januari 2022, 16:06 WIB
Kini kasus bandar judi cap ji kie berinisial SH telah dinyatakan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.
Kini kasus bandar judi cap ji kie berinisial SH telah dinyatakan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Boyolali. /Humas Polda Jateng

PORTAL PEKALONGAN - Penanganan kasus bandar judi berinisial SH (25 tahun) dan lima orang penyalurnya yang ditangani Polres Boyolali, menunjukkan hasil penyelidikan sudah lengkap.

Diketahui, SH adalah suami R, pelapor korban pemerkosaan dan pelecehan secara verbal oleh oknum personel Polres Boyolali yang sempat heboh, bahkan berbuntut Kapolda Jateng mencopot Kasat Reskrim Polres Boyolali. 

Kini kasus bandar judi cap ji kie berinisial SH telah dinyatakan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Boyolali. Hal ini termuat dalam surat Nomor B/98/M.3.29/Eku.1/01/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Boyolali.

Baca Juga: Polda Jateng Telah Panggil GWS, Terlapor Pemerkosa R, Warga Boyolali yang Sempat Viral

Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas nama SH alias G sudah lengkap.

Terkait update penanganan kasus ini, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihaknya sudah memonitor perkembangan tersebut dan menyatakan penyidik Polres Boyolali sudah menangani masalah ini secara obyektif dan prosedural.

"Betul kasus tersebut sudah P21 dan saat ini sudah dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan. Dalam beberapa hari ke depan akan kami tahap 2-kan," ungkap Iqbal kepada media, Kamis 27 Januari 2022 siang.

Baca Juga: Kapolda Jateng Minta Maaf, Terkait Kasus Kasat Reskrim Polres Boyolali Lecehkan Pelapor Korban Pemerkosaan

Menurutnya, penanganan kasus bandar judi di Boyolali tersebut membuktikan kinerja Polri yang profesional.

"Sejak awal, penangkapan tersangka dan kelima tambang (penyalur) judi jenis cap ji kie di Boyolali itu adalah hasil kerja keras aparat setempat," jelas Iqbal.

Diungkapkan, laporan polisi (LP) yang diterbitkan Polres Boyolali atas kasus tersebut adalah LP model A, di mana laporan model itu adalah murni hasil penyelidikan anggota di lapangan.

"Sedangkan apabila perkara tersebut merupakan aduan masyarakat maka klasifikasinya masuk LP model B," tambahnya.

Baca Juga: Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali, Kasus Lecehkan Pelapor Korban Pemerkosaan

Kapolda Jateng, menurut Kabidhumas Iqbal, memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat Boyolali dan sinergitas Kejaksaan Negeri setempat dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat Boyolali kepada Polri dalam penanganan kasus ini. Semoga ke depan dukungan masyarakat ini menjadi motivasi bagi Polri untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ujar Iqbal.***

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x