Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Quotex

- 9 Maret 2022, 08:30 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan (tengah) sebagai tersangka dalamm kasus penipuan Quotex.
Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan (tengah) sebagai tersangka dalamm kasus penipuan Quotex. / PMJ News/Yeni


PORTAL PEKALONGAN - Doni Salmanan yang dikenal publik sebagai crazy rich Bandung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ahmad Ramadhan kepada media, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Modus Penipuan Bantuan Pesantren Marak, Kemenag: Jangan Mudah Percaya, Laporkan Pihak Berwajib!

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.

Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: WASPADA! Modus Penipuan Berkedok Lowongan Kerja PT Jasa Marga di Media Sosial

Doni Salmanan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.28 WIB. Saat tiba, Doni tak banyak bicara terkait agenda pemeriksaan tersebut.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah