17 Dosen Unnes Diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang, Rektor Unnes: Mau Pilrek Ada yang Anget-anget

- 17 Maret 2022, 20:01 WIB
Patung Garuda di depan pintu gerbang Kampus Unnes Sekaran, Semarang
Patung Garuda di depan pintu gerbang Kampus Unnes Sekaran, Semarang /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Berita hangat yang lagi viral diperbincangkan di media sosial yakni 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) diperiksa secara bergiliran oleh petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang.

Pemeriksaan terhadap ke-17 dosen Unnes dilakukan oleh Petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang. Pemeriksaan dilakukan mulai Senin-Jumat, 14-18 Maret 2022 di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.

Pemeriksaan terhadap ke-17 dosen Unnes berdasarkan surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No:B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022.

Baca Juga: 'Berguru' ke Ganjar tentang Pencegahan Korupsi, Bupati Hermous Jauh-jauh Datang dari Manowari

Dalam surat pemanggilan tersebut merupakan permohonan bantuan kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk menghadirkan dosen dan permintaan dokumen.

Surat tersebut berdasarkan laporan informasi tanggal 21 Februari 2022, kemudian terbit surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/288/II/2002/Reskrim tanggal 24 Februari 2022.

Dalam surat itu disebutkan bahwa disampaikan kepada Rektor Unnes bahwa saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana

korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kasus Nurhayati Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Kejari Cirebon

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x