Peredaran 39 Kilogram Ganja Digagalkan, Empat Pengedar Ditangkap Polres Tangerang Selatan

- 20 Juli 2022, 16:01 WIB
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu memberikan keterangan pers terkait penangkapan empat pengedar narkoba, sebanyak 39 kilogram ganja disita, Rabu 20 Juli 2022.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu memberikan keterangan pers terkait penangkapan empat pengedar narkoba, sebanyak 39 kilogram ganja disita, Rabu 20 Juli 2022. /PMJ News

 

PORTAL PEKALONGAN - Empat orang pengedar narkoba jenis ganja ditangkap Polres Tangerang Selatan, sebanyak 39 kilogram ganja disita. 

 

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan keempat tersangka ditangkap di daerah Jakarta Timur masing-masing berinisial JI, AD, BM, dan FS.

Mereka adalah sindikat jaringan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ada Toko Online Jual Narkoba, Fakta Mengejutkan Ini Terungkap dari Penangkapan Gitaris Band Kahitna

"Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari pelaku-pelaku yang sudah ditangkap, diproses dan dikembangkan, sehingga empat pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur," ungkap Sarly kepada media, dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Rabu Juli 2022.

Hal itu seperti dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 20 Juli 2022. Lebih lanjut Sarly mengungkapkan, keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing.

Dari hasil pemeriksaan, JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. AD dan BM sebagai kurir, sementara FS sebagai kurir dan pengedar.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah