SADIS! Mutilasi Mayat Wanita Jadi 11 Bagian di Kabupaten Semarang, Terungkap Pelakunya Pacar Korban

- 26 Juli 2022, 20:20 WIB
Kasus Mutilasi Mayat Wanita Jadi 11 Bagian di Kabupaten Semarang, Terungkap Pelakunya Pacar Korban.
Kasus Mutilasi Mayat Wanita Jadi 11 Bagian di Kabupaten Semarang, Terungkap Pelakunya Pacar Korban. /Humas Polda Jateng

PORTAL PEKALONGAN - Kasus penemuan potongan tubuh manusia di Sungai Wonoboyo, Kabupaten Semarang, berhasil diungkap Polda Jateng. Pelaku pembunuhan sadis itu ternyata pacar korban.

Dalam ungkap perkara di Markas Polres Semarang, Selasa 26 Juli 2022, korban mutilasi yakni Kholidatulnnimah, 24 tahun, warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Sedangkan pelaku pembunuhan sadis hingga dimutilasi adalah pacar korban yang berinisial IS, 32 tahun, juga warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Korban Pembunuhan, Mayat Waryanah Ditemukan dalam Karung di Bawah Jembatan di Subah, Batang

"Pelaku ini tergolong sangat sadis. Pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dengan menggunakan pisau," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam ungkap perkara dan konferensi pers di Markas Polres Semarang, Selasa 26 Juli 2022.

Sebelum memutilasi, kata Ahmad Luthfi, pelaku mencekik leher korban hingga akhirnya korban tewas pada 16 Juli 2022. Kemudian proses mutilasi berlangsung di sebuah kamar mandi indekos di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022 dinihari.

"Sebelum dicekik, korban dan pelaku terlibat percekcokan. Pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian tubuh. Potongan tubuh dimasukkan ke 7 kantong plastik," ujar Ahmad Luthfi, dilansir Portalpekalongan.comdari siaran pers Humas Polda Jateng. 

Baca Juga: Pembunuhan Shinzo Abe, Akhir Dari Jepang yang Damai

Sebanyak 7 kantong plastik itu kemudian dibuang ke berbagai wilayah berbeda. Ada yang dibuang ke sungai dan ada yang dibuang ke kloset kamar mandi indekos.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x