Bukan Ditahan, tapi Ferdy Sambo akan Menjalani Masa Penempatan Khusus di Mako Brimob hingga 30 Hari

- 7 Agustus 2022, 13:37 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. /Instagram @divisihumaspolri

PORTAL PEKALONGAN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan Irjen Pol. Ferdy Sambo bukan berstatus ditahan, tetapi ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Update informasi terkini, Ferdy Sambo akan menjalani penempatan khusus di Mako Brimob tersebut hingga selama 30 hari ke depan.

"(Selama) 30 hari info dari Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Dedi Prasetyo, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com berdasarkan konfirmasi lewat pesan instans di Jakarta, Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Langgar Prosedur Penanganan TKP Tewasnya Brigadir J, Kini Ferdy Sambo Mendekam di Tempat Khusus Mako Brimob

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo kini telah mendekam di Mako Brimob Polri sejak Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat  alias Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun alasan Ferdy Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri bukan ditangkap sebagai tahanan, tetapi yang bersangkutan baru ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Dibawa ke Mako Brimob, Kadiv Humas Polri Tegaskan Bukan Ditahan, tapi untuk Tujuan Ini

Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan itu terkait pelanggaran prosedural seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Lebih lanjut dijelaskan, Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x