Dijadikan Tersangka, Bharada E akan Ajukan Justice Collaborator untuk Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 11:23 WIB
Bharada E
Bharada E /Antara/M Risyal Hidayat

 

PORTAL PEKALONGAN - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Minggu 7 Agustus 2022.

Terkait peningkatan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka, tim kuasa hukumnya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, Senin 8 Agustus 2022.

Tim kuasa hukum Bharada E akan mengajukan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E dan Brigadir RR Ditahan dengan Sangkaan Pembunuhan Berencana, Kasus Tewasnya Brigadir J:

Merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa justice collaborator adalah saksi pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.

Salah seorang anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas pengajuan justice collaborator.

"Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin 8 Agustus 2022) siang ini ke LPSK," ujar Burhanuddin kepada media, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Penembakan Brigadir J: Bharada E Ditetapkan Tersangka, Dikenai Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah