Syahar Diantono Resmi Dilantik oleh Kapolri Jadi Kadiv Propam Gantikan Ferdy Sambo

- 9 Agustus 2022, 08:38 WIB
Irjen Pol. Syahar Diantono resmi dilantik menjadi Kadiv Propam menggantikan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Irjen Pol. Syahar Diantono resmi dilantik menjadi Kadiv Propam menggantikan Irjen Pol. Ferdy Sambo. /Twitter @DivHumas_Polri

PORTAL PEKALONGAN - Kekosongan jabatan Kadiv Propam Polri setelah pencopotan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kini telah digantikan oleh Irjen Pol. Syahar Diantono.

Pelantikan Irjen Pol. Syahar Diantono menjadi Kadiv Propam oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 8 Agustus 2022.

"Pada Senin (8 Agustus 2022) pukul 16.30 sampai dengan 16.45 WIB telah dilaksanakan pelantikan jabatan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Syahar Diantono bertempat di Mabes Polri. Pelantikan dipimpin oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Achmad Ramadhan kepada media, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Jenguk Suami di Mako Brimob, Istri Ferdy Sambo Menangis Meminta Maaf, Doa, dan Dukungan

Sebelumnya, Irjen Pol. Syahar Diantono menjabat sebagai Wakil Kabareskrim Polri. Setelah dilantik sebagai Kadiv Propam Polri, posisi Wakabreskrim kosong sementara waktu.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, pada Kamis 4 Agustus 2022 lalu, Kapolri telah menerbitkan surat telegram khusus TR ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022, terdapat 10 perwira yang dimutasi dan lima dipromosikan ke jabatan baru.

Selain Ferdy Sambo, perwira lain yang dicopot dari jabatannya yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot jabatannya dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri, selanjutnya Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatan sebagai Karo Provost Div Propam Polri lalu dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Baca Juga: Bukan Ditahan, tapi Ferdy Sambo akan Menjalani Masa Penempatan Khusus di Mako Brimob hingga 30 Hari

 

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x