PORTAL PEKALONGAN - Penyidik Tim Khusus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan fakta hasil penyidikan, keterangan para saksi, dan temuan alat-alat bukti bukti.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, Putri Candrawathi ikut berperan dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka setelah Jalani Pemeriksaan
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," ungkap Agus kepada media, pada Sabtu 20 Agustus 2022 lalu.
Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Senin 22 Agustus 2022, berdasarkan fakta penyidikan, Putri Candrawathi terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah penembakan Brigadir J.
"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," tutur Agus Andrianto.
Sementara itu, Putri Candrawathi juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.