PORTAL PEKALONGAN - Putri Candrawathi, istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, dinilai kurang kooperatif dalam memberi keterangan sebagai saksi korban terkait Kasus Brigadir J pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Putri Candrawathi sebagai saksi korban terkait Kasus Brigadir Jkurang kooperatif mengenai kasus yang menjerat suaminya, Ferdy Sambo.
Sudah dua kali Putri Candrawathi menemui LPSK untuk memberi keterangan mengenai Kasus Brigadir J dan tersangka Ferdy Sambo. Akan tetapi, ia kurang kooperatif sebagai saksi korban.
Oleh karena Putri Candrawathi kurang kooperatif, besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah dia ajukan beberapa waktu sebelumnya.
Jika permohonan perlindungan akan diajukan kembali maka hal tersebut bisa mungkin dilakukan.
Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk penyelidikan dan pendalaman dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa Putri Candrawathi.
Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Kapolri
Dijelaskan wakil Komnas HAM bahwa perlu ada pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan dalam rangka mengedepankan hak asasi, norma hak asasi, dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.