Hasil Gelar Perkara Penembakan Brigadir J, Bareskrim Ungkap Tidak Ada Pelecehan terhadap Putri Candrawathi

- 13 Agustus 2022, 09:51 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. /Instagram.com/@agusandrianto.id

 

PORTAL PEKALONGAN - Hasil gelar perkara kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, terungkap tidak ada indikasi peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo. 

Gelar perkara penembakan Brigadir J oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 12 Agustus 2022 siang, dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. 

Agus Andrianto mengungkapkan, tidak ada indikasi peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Timsus Polri terhadap Ferdy Sambo, Begini Motif dan Skenario Pembunuhan Brigadir J

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus usai gelar perkara, Jumat 12 Agustus 2022, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com.

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada Senin 11 Juli 2022 bahwa tembak-menembak antaranggota terjadi karena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah