Pengacara Brigadir J Sampaikan Tanggapan atas Upaya Banding Ferdy Sambo dari Pemecatan Anggoa Polri

- 27 Agustus 2022, 09:25 WIB
Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak /Instagram @kamaruddin.official


PORTAL PEKALONGAN - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri, pada kamis 25 Agustus 2022.

Namun, mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut. Bagaimana tanggapan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas pengajuan banding Ferdy Sambo?

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J mengungkapkan bahwa upaya banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat, bertujuan agar menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.

Baca Juga: Siapa Om Kuat Diduga Sebagai 'Saksi Kunci' Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin kepada media, Jumat 26 Agustus 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, menurut Kamaruddin, Komisi Kode Etik Polri yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo seharusnya menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik dengan PTDH.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.

Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terima Sanksi PTDH, Janji Beri Kesaksian yang Bebaskan Bharada E?

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," tuturnya.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah