Ferdy Sambo Terima Sanksi PTDH, Janji Beri Kesaksian yang Bebaskan Bharada E?

- 26 Agustus 2022, 22:38 WIB
Ferdy Sambo ajukan banding usai divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ferdy Sambo ajukan banding usai divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). /ANTARANEWS

 


PORTAL PEKALONGAN - Sidang kode etik Polri atas kasus Ferdy Sambo resmi digelar.

Berdasarkan hasil sidang kode etik Polri tersebut, Ferdy Sambo menerima sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH.

Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat Secara resmi dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri kepada Ferdy Sambo karena terbukti melakukan pelanggaran berat atas kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: CEK FAKTA! Jenderal Andika Perkasa Turun Gunung Temukan Ratusan Ton Narkoba Milik Ferdy Sambo

"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas
Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol, Ahmad Dofiri.

Hal tersebut disampaikan pada sidang kode etik, Kamis, 25 Agustus 2022 yang digelar mulai pukul 09.25 WIB hingga 01.50 WIB.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antara, selain dipecat, Ferdy Sambo juga diberikan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus di Mako Brimob selama 21 hari.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Hadirkan 15 Saksi, Ada Bharada E dan Brigadir RR

Setelah dibacakan hasil putusan Sidang Etik Polri tersebut, Ferdy Sambo mengaku bersalah dan meminta maaf.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x