Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Targetkan Segera Dilimpahkan ke JPU

- 28 Agustus 2022, 07:35 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. /Tangkapan layar/Instagram @kabarnegri

PORTAL PEKALONGAN - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin terungkap.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J harus segera dilimpahkan ke kejaksaan, ditargetkan beberapa pekan ke depan.

Baca Juga: CEK FAKTA! Video Diklaim Rekaman Suara Ferdy Sambo dan Istrinya saat Bertengkar di Magelang

"Proses kasus ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga cepat dilakukan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com.

"Sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU juga," sambungnya.

Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Birgadir J.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sampaikan Tanggapan atas Upaya Banding Ferdy Sambo dari Pemecatan Anggoa Polri

Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir j Mereka antara lain Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya Putri Chandrawathi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara tahap I. Pada tanggal 19 Agustus 2022 Putri resmi sebagai tersangka.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah