Sepasang Kekasih Pencuri Brankas Uang Rp789 Juta Milik Dara Arafah, Sebagian Sudah Dibelanjakan Barang Mewah

- 13 September 2022, 07:13 WIB
Lihat Tampang Dua Pencuri Brankas Uang Rp789 Juta Milik Selebgram Dara Arafah, Terungkap Keduanya Sepasang Kekasih.
Lihat Tampang Dua Pencuri Brankas Uang Rp789 Juta Milik Selebgram Dara Arafah, Terungkap Keduanya Sepasang Kekasih. /PMJ News/Fjr

PORTAL PEKALONGAN - Dua orang pelaku yang merencanakan mencuri brankas milik selebgram Dara Arafah di rumah korban di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, dihadirkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Senin 12 September 2022.

Dalam gelar kasus tersebut, terlihat jelas tampang kedua tersangka. Polisi mengungkap bahwa dua tersangka, yakni Mursidah (52 tahun) dan Sarpun alias Anwar (35 tahun), ternyata memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan dalam kasus pencurian brankas milik selebgram Dara Arafah tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp789 juta.

Baca Juga: Update Pencurian di Alfamart: Mariana Pencuri Cokelat Minta Maaf, Kasusnya Malah Berakhir Begini

“Adapun kerugian yang dialami oleh korban dengan pencurian brankas ini adalah uang tunai Rp 789 juta,” ujar Endra Zulpan kepada media, Senin 12 September 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Selasa 13 September 2022, barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 672.447.497, satu buah linggis, satu buah palu, dua buah gergaji kecil, satu brankas warna hitam, 2 unit handphone, satu unit motor Ninja ZX-25R.

“Uang sebanyak Rp 789 ini dikuasai oleh tersangka. Kemudian uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun di antaranya membeli motor Kawasaki Ninja ZX-25r senilai Rp 113 juta, kemudian juga membeli beberapa handphone,” ungkap Zulpan.

Baca Juga: Polres Jepara Tangkap 3 Orang Pencuri 56 Tabung LPG, Seorang di Antaranya Warga Wedung Kabupaten Demak

Atas perbuatannya, kedua tersangka sepasang kekasih itu dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancama pidana paling lama 7 tahun penjara.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x