Polres Jepara Tangkap 3 Orang Pencuri 56 Tabung LPG, Seorang di Antaranya Warga Wedung Kabupaten Demak

- 14 Juli 2022, 19:31 WIB
Konferensi Pers sore ini 14 Juli 2022 di lobi Mapolres Jepara, Kapolres Jepara AKBP Warsono SH SIK MH menyampaikan bahwa Polres Jepara telah mengamankan tiga tersangka pencuri tabung elpiji
Konferensi Pers sore ini 14 Juli 2022 di lobi Mapolres Jepara, Kapolres Jepara AKBP Warsono SH SIK MH menyampaikan bahwa Polres Jepara telah mengamankan tiga tersangka pencuri tabung elpiji /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng meringkus 3 Pelaku pencurian 56 tabung LPG 3 kg, Senin, 11 Juli 2022 dari sebuah toko di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Saat keterangan Konferensi Pers sore ini 14 Juli 2022 di lobi Mapolres Jepara, Kapolres Jepara AKBP Warsono SH SIK MH menyampaikan bahwa Polres Jepara telah mengamankan tiga tersangka yakni NY (37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan dan AS (41) warga Wedung Demak.

Ketiganya beraksi di sebuah toko di wilayah desa Damarjati Kalinyamatan Jepara, kejadian ini bermula pada Senin, 11 Juli 2022 pukul 01.00 Wib kedua tersangka yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi.

Baca Juga: Imbas Marak Kasus Pelecehan Seksual di Transportasi Umum, Sopir Angkot di Jakarta Keluhkan Sepi Penumpang

Setelah masuk para tersangka mengambil tabung gas sejumlah 56 buah dipindahkan ke mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ.

Setelahnya para tersangka menjual tabung gas tersebut ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati.

Penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak ada 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, kemudian tim resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka dan dilakukan penangkapan.

Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah guntung besar, 2 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah linggis, 1 buah gergaji dan uang tunai Rp. 1.752.000.

Baca Juga: Mulai 17 Juli! Pemerintah Tetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Wajib Akses Fasilitas Publik

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah