MIRIS! Dituduh Curi Uang Tidak Mengaku, Seorang Pelajar di Sidoarjo Dianiya Tiga Temannya hingga Tewas

- 21 September 2022, 10:25 WIB
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menunjukkan barang bukti kasus kekerasan fisik pelajar hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa 20 September 2022.
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menunjukkan barang bukti kasus kekerasan fisik pelajar hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa 20 September 2022. /ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo/


PORTAL PEKALONGAN - Kasus penganiayaan sesama teman di lembaga pendidikan terjadi lagi. Sebelumnya AM, santri Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, tewas diduga korban penganiayaan oleh kedua temannya.

Terkini, seorang pelajar berinisial MTF meninggal dunia di Sidoarjo, Jawa Timur. Diduga MTF meninggal dunia akibat dianiaya oleh ketiga temannya di asrama.

Bahkan, ketiga orang pelaku yang masih pelajar itu telah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus kekerasan fisik hingga mengakibatkan korban berinisial MTF meninggal dunia.

Baca Juga: UPDATE! Kasus Tewasnya Santri Ponpes Gontor, 18 Saksi Diperiksa, Termasuk 2 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan

Kapolres Kota Sidoarjo, Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, ketiga orang pelaku yang menganiaya MTF hingga tewas adalah berinisial SJ, MM, dan MKM.

Adapun motif ketiga pelaku menganiaya MTF, yakni MTF diduga melakukan pencurian uang milik pelaku dfi asrama, tetapi korban tidak mau mengakui perbuatannya. Ketiga pelaku merasa kesal lalu menganiaya korban hingga tewas.

"Pelaku kesal terhadap korban karena tidak mengakui perbuatannya, yakni diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah," ujar Kapolres Kota Sidoarjo, Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa 20 September 2022.

Baca Juga: Ponpes Gontor Telah Lapor Polisi, Jumlah Korban Dugaan Penganiayaan Bertambah Jadi 3 Orang

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Kapolres menjelaskan, pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya seorang siswa di sekolah tersebut adalah rekan korban sendiri.

“Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah, namun terlalu lambat merespons. Sehingga, membuat ketiga pelaku kesal lalu mengajak ngobrol korban, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Pada saat kejadian tersebut, lanjut Kapolres, korban yang tak sadarkan diri oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis.

Baca Juga: Usai Hotman Paris Viralkan Tewasnya Santri AM, Ponpes Gontor Minta Maaf dan Akui Diduga Korban Penganiayaan

"Korban saat itu menjalani operasi pada kepala bagian belakang, namun korban dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo," ujarnya.

Menurut Kapolres, sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak.

"Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak," ujar Kapolres.

Dia menambahkan, ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun.

Baca Juga: Kasus Santri Tewas, Ponpes Gontor Akui Diduga Korban Penganiayaan, Hotman Paris: Kapolda Jatim Tangkap Pelaku!

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP hukuman penjara 12 tahun," jelasnya.***

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah