MAKI Minta KPK Juga Usut Dugaan Korupsi dalam Rekrutmen Hakim Agung, Buntut OTT Sudrajad Dimyati

- 25 September 2022, 08:49 WIB
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Jumat 23 September 2022.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Jumat 23 September 2022. /Antara/M Risyal Hidayat/


PORTAL PEKALONGAN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), pada Jumat 23 September 2022.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta KPK juga mengusut dugaan korupsi dalam rekrutmen hakim agung yang telah lampau, terutama proses rekrutmen Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung.

"KPK semestinya juga mengembangkan OTT (dugaan suap pengurusan perkara di MA) ini dengan cara mendalami dugaan KKN saat rekrutmen hakim agung, sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon calon hakim agung dengan terduga anggota DPR," kata Boyamin Saiman, dikutip Portalpekalongan.com dari Antaranews.com berdasarkan keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu 24 September 2022 malam.

Baca Juga: Fatalitas Tabrak Belakang Truk Bisa Dihindari, Simak Penjelasan Pakar Transportasi Djoko Setijowarno

Boyamin mengungkapkan, meskipun isu dugaan pertemuan di toilet itu dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial (KY), namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangan, seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank.

Terkait OTT dan penetapan hakim agung dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Boyamin mengapresiasi kinerja KPK yang mampu mencetak rekor dengan menetapkan seorang hakim agung sebagai tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati.

"KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005, kasus Probosutedjo, Harini Wiyoso, dan (KPK) hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA," katanya.

Atas kinerja tersebut, lanjutnya, KPK semestinya mampu mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hasnaeni Wanita Emas, Tersangka Maling Uang Rakyat. Simak Arti Julukannya

Boyamin mengatakan terdapat informasi di masa lalu, di mana sejumlah oknum mengaku sebagai keluarga atau kerabat dari pejabat tinggi MA. Oknum tersebut menawarkan diri untuk membantu kemenangan sebuah perkara di MA yang tentunya dengan meminta imbalan fantastis.

"Proses markus (makelar kasus) ini dilakukan dengan canggih, termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau utang piutang. MAKI selalu mendorong penegak hukum untuk berlomba-lomba dalam kebaikan termasuk berprestasi dalam memberantas korupsi," tegas Boyamin.

Sebelumnya, pada Jumat 23 September 2022, KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan enam aparatur sipil negara (ASN) lain di lingkungan MA sebagai tersangka penerima suap, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), dan PNS MA Albasri (AB).

Baca Juga: GEGER! Pedagang Toko Kelontong Tewas Gantung Diri, Ditemukan oleh Calon Pembeli Pelanggan Tokonya.

Sementara empat tersangka selaku pemberi suap ialah pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), serta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).***

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x