Sebelumnya, majelis sidang banding etik memutuskan penolakan terhadap permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Baca Juga: Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding!
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022. Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
1. Menolak permohonan banding
2. Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri
Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, karena yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Dengan ditandatanganinya Keppres pemecatan Ferdy Sambo, menandakan bahwa riwayat Ferdy Sambo di institusi kepolisian telah tamat.***