Aria Bima Beri Tanggapan Begini, Heboh Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi

- 13 Oktober 2022, 14:53 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima. /Dpr.go.id/

 

PORTAL PEKALONGAN - Belakangan ini muncul isu menghebohkan, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituduh menggunakan ijazah palsu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.

Bahkan, Presiden Jokowi telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pilpres 2019 silam.

Pihak penggugat adalah Bambang Tri Mulyono, penulis buku berjudul Jokowi Undercover. Proses hukum terkait gugatan terhadap Presiden Jokowi pun terus bergulir.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Ekspor Berkelanjutan, LPEI Tingkatkan Kolaborasi

Bahkan ada empat pihak yang digugat Bambang Tri Mulyono dalam perkara ini, yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), serta Kemenristekdikti (tergugat IV). Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dilansir situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akan digelar pada 18 Oktober 2022 mendatang.

Menanggapi isu heboh tuduhan hingga gugatan kepada Presiden Jokowi terkait dugaan ijazah palsu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima memberikan komentar bernada kesal.

"Tuduhan kepada Presiden dengan ijazah palsu itu kan wong gendeng (orang gila) itu," kata Aria Bima, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Produk PT Banjarnegara Agro Mandiri Sejahtera Tembus Pasar Internasional, Ketua MPR RI Berikan Apresiasi

Menurut dia, tuduhan-tuduhan miring yang terkesan tidak menyukai pihak tertentu akan terus banyak, terutama pada era politik.

"Saya kira tahun politik itu orang-orang yang ingin populer banyak jenisnya. Akan tetapi, tuduhan terhadap Presiden terkait dengan ijazah palsu itu wong gendeng (orang gila). Bagaimana sulitnya mendaftar Sipenmaru, DPR, jadi bupati kan jelas ada yang namanya lolos administrasi, verifikasi faktual," katanya.

Untuk bisa lolos verifikasi, kata Aria Bima, ada banyak tahapan, mulai dari dicek pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Oleh karena itu, sebetulnya tuduhan seperti itu tidak perlu dilontarkan.

Ia mencontohkan dirinya yang sudah empat kali menjadi anggota DPR, bukan berarti tidak lagi melewatkan verifikasi, melainkan justru verifikasi berulang sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca Juga: Tagar #STYOut Trending di Media Sosial, Netizen Minta Shin Tae-yong Tinggalkan Timnas Indonesia

"Membuat kehebohan atau gara-gara, dia jadi gunjingan publik, jadi kepuasan. Apalagi, ada pihak yang ikut menggarisbawahi, diundang ke podcast. Dia orang hukum lagi," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia meminta agar pihak yang melontarkan tuduhan tersebut segera diproses secara hukum.

"Yang bersangkutan dipanggil saja, itu kan menyalahi undang-undang. UU ITE itu baik agak represif. Memang menyampaikan kebebasan itu perlu, menyampaikan pendapat itu penting, tetapi yang sifatnya mendewasakan demokrasi," katanya.

Sebagai informasi, menanggapi gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia salnya telah menggelar konferensi pers pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu.

Dalam konferensi pers itu, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia menegaskan bahwa Presiden Jokowi merupakan mahasiswa Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM.

Baca Juga: ISU AKTUAL! Kasus Tewasnya Novita Kurnia Putri di Texas, Inilah Imbauan Ketua MPR RI kepada Kemenlu RI

Prof Ova Emilia menegaskan keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan S1 Fakultas Kehutanan UGM. Ova Jokowi tercatat sebagai alumni tahun kelulusan 1985.***

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah