PORTAL PEKALONGAN - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu, terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isrtinya, Lesti Kejora.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi pun secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis 13 Oktober 2022 sore.
Namun tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan Rizky Billar, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada media, Kamis 13 Oktober 2022 malam.
Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Jumat 14 Oktober 2022, Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Baca Juga: Lesti Kejora Sambangi Rizky Billar di Polres, Cabut Tuntutan?
Lebih lanjut Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.