Komnas HAM Ungkap Tujuh Poin Pelanggaran HAM, Update Kasus Tragedi Kanjuruhan

- 3 November 2022, 08:53 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan pers.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan pers. / Tangkapan layar/Youtube Humas Komnas HAM/

Menurut Choirul Anam, pelanggaran keenam adalah hak anak. Di mana banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Tercatat setidaknya ada 38 anak yang meninggal dunia per tanggal 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan Wakilnya Datangi Mapolda Jatim, Diperiksa sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan

"(Pelanggaran ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," papar Choirul Anam.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah