SMSI Akan Gugat melalui Mahkamah Konstitusi, RKUHP Dinilai Berangus Kebebasan Pers dan Demokasi

- 9 Desember 2022, 05:31 WIB
Ilustrasi jurnalis menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022.
Ilustrasi jurnalis menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/

- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: TOYOTA VOXY, INNOVA ZENIX Hadir Lebih Agresif Mewah Dijamin Keluarga Besar Nyaman, Simak Harga dan Spesifikasi

3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan

- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x