- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.
4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong
- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan
- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan