SMSI Akan Gugat melalui Mahkamah Konstitusi, RKUHP Dinilai Berangus Kebebasan Pers dan Demokasi

- 9 Desember 2022, 05:31 WIB
Ilustrasi jurnalis menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022.
Ilustrasi jurnalis menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/

- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Baca Juga: Aipda Sofyan Jadi Pahlawan Sejati Saat Bom Astanaanyar, Ketahui 2 Fakta Sang Personel Bhabinkamtibmas

7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8. Penerbitan dan pencetakan

- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.***

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x