Menurut aturan tersebut, lanjut Ketut, perlindungan saksi dan korban hanya untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme hingga tindak pidana pencucian uang,
Baca Juga: JPU Tuntut Ricky RIzal 8 Tahun Penjara, LPSK Harap Bharada E Dapat Keringanan
Sebelumnya Kejagung telah menegaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E telah sesuai dengan aturan yang berlaku.***