Ricky Rizal DItuntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Menilai Seharusnya Dibebaskan

- 16 Januari 2023, 21:05 WIB
Ricky Rizal (kemeja putih), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ricky Rizal (kemeja putih), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PORTAL PEKALONGAN - Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Erman menaruh harapan agar kliennya dapat dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Brigadir J.

Alih-alih mendapatkan putusan bebas, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Erman selaku kuasa hukum menilai, bahwa ada fakta-fakta yang seharusnya dapat membebaskan kliennya itu, diantaranya adalah penolakan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR terhadap perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang hingga 6 Februari 2023, Pemeriksaan Perkara Belum Selesai

Atas fakta besar ini, Erman berpendapat bahwa Ricky Rizal dapat dibebaskan dari dakwaan pembunuhan.

Selain itu, Erman juga menyebut bahwa saat Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E berbicara, Ricky Rizal tidak mengetahui pembicaraan tersebut.

Dia mengatakan kliennya tidak mengetahui tentang rencana eksekusi terhadap Brigadir J yang akan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

“Ricky ikut ke Duren Tiga karena diminta Putri Candrawathi mengantar dengan mobil untuk Isolasi setelah PCR di Saguling,” kata Erman, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.

Erman menjelaskan bahwa saat peristiwa tersebut, Ricky Rizal dipanggil oleh Kuat Ma’ruf untuk menghadap Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x