PORTAL PEKALONGAN - Kasus pembunuhan Brigadir J masih berlanjut dan mulai masuk ke babak yang baru.
Terdakwa kasus pembunuhan, Richard Eliezer atau Bharada E yang disebut sebagai justice collaborator mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara.
Hal tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, menurut Kejagung sendiri bahwa Bharada E bukan sebagai justice collaborator.
Dikutip dari PMJ News, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa Bharada E tidak bisa menjadi justice collaborator sebab ada beberapa hal yang mengahalanginya memperoleh status tersebut.
Kejakasaan Agung RI menyebutkan bahwa terdakwa yang bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukan justice collaborator (JC) karena Bharada E dinilai sebagai eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Bukan hanya alasan tersebut yang menghilangkan kesempatan Bharada E menjadi JC. Fakta hukum mengungkapkan bahwa orang pertama yang menguak kasus pembunuhan ini bukan Richard.
Pihak Kejagung memiliki dasar yang kuat bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J pertama kali adalah keluarga.
Kapuspenkum Kejagung pun menjelaskan bahwa status JC pada sebuah kasus pembunuhan berencana tidak diatur dalam pasal 28 tentang perlindungan saksi dan korban.