Brigjen Pol Djuhandhani melanjutkan, para pelaku akan dikenai pasal berlapis. Pertama Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman 8 bulan penjara. Lalu Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, kemudian Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berikutnya adalah Pasal 33 JIS Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf A, huruf B dan huruf C Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto 22 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Federal Oil Serahkan Dua Unit Motor Matic Pemenang SOBER 2022
Pasal lain yang akan dikenakan, kata Brigjen Pol Djuhandhani, adalah Pasal 45 JIS Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Lalu Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 55, 56 KUHP. *