Pada awalnya, kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2. Aplikasi dan website ini menampilkan siaran berbau tindak asusila bagi para penontonnya.
Bagi mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan top up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.
Menurutnya, selain tindak asusila dan judi online, penyidik juga menemukan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang dari hasil penyiaran konten asusila dan judi online tersebut.
Saat ini, penyidik setidaknya telah membekukan 30 rekening yang digunakan untuk perputaran uang tersebut. Tak tanggung-tanggung, hasil dari kejahatan tersebut sudah mencapai triliunan rupiah. ***