Selain itu, RM juga mengajak warga binaan lain berinisial MM untuk bekerja sama mengedarkan hasil produksinya dengan upah per butir Rp10.000.
"Lalu, MM mempekerjakan seorang kurir berinisial MR yang saat ditangkap kami dapati juga tembakau sintetis 37 gram yang diedarkannya sendiri,” jelas Kombes Pol Djayadi.
Baca Juga: All New Toyota Sienta 2023 Segera Muncul di Tanah Air, Ketahui Spesifikasi dan Harganya!
Baca Juga: Hasil Muktamar Internasional Fiqih Peradaban I, Menolak Khilafah dan Mendukung PBB
Dia menambahkan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita 146 butir pil ekstasi, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenai Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 117 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***