Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siapkan Langkah Ini

- 15 Februari 2023, 11:54 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /K Jusyak /

 PORTAL PEKALONGAN - Mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kejaksaan Agung menyiapkan langkah untuk menghadapinya.

Namun saat ini Kkejagung masih mempelajari putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo yang telah dibacakan pada Senin 13 Februari dan Selasa 14 Februari 2023 itu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Kisah Singkat Isra Mi'raj Perjalanan Nabi Muhammad SAW Mencapai Langit ke 7

Ketut mengatakan, saat ini Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. Namun jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya, baik banding ataupun kasasi, pihaknya siap untuk menghadapinya.

“Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin dan Selasa iru untuk menentukan langkah selanjutnya, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasihat hukumnya,” kata Ketut.

Mengenai perbedaan dalam ancaman pidana (strafmaat) hukuman antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), menurut Ketut, hal itu sudah biasa terjadi.

Baca Juga: Prediksi Liga Champoins Babak 16 Besar, Borussia Dortmund Menjamu Chelsea Kamis, 16 Februari 2023Baca Juga: Prediksi Liga Champoins Babak 16 Besar, Borussia Dortmund Menjamu Chelsea Kamis, 16 Februari 2023

Namun, lanjutnya, beratnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa itu menunjukkan JPU berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.

Kejagung berpendapat, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim dialam perkara tersebut.

Apresiasi

Ketut pun menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kaut Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi, Ini Tindakan Kementerian Kominfo

Hakim telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf, dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal.

“Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” katanya.

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar berpendapat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menangkap rasa keadilan masyarakat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa kepada para terdakwa.

Baca Juga: Cegah Perdagangan Orang, Menkumham Akan Lakukan Langkah Ini

Akan tetapi, lanjut Fickar, baik Ferdy Sambo maupun terdakwa lainnya punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi bila tidak puas dengan putusan hakim tersebut.

“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim. Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim secara jelas menyatakan tidak ada hal yang meringankan sama sekali bahkan tidak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati” kata Fickar.

Sementara itu, hari ini, Rabu (15/2) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso bakal membacakan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, di ruang sidang utama. ***

Editor: Ali A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah