Ditanya Jadwal Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Tunggu Proses Ini

- 16 Februari 2023, 21:00 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan. /K Jusyak/


PORTAL PEKALONGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigair J, Ferdy Sambo.

 

Selanjutnya pihak yang akan menjadi eksekutor hukuman mati tersebut adalah Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun saat ditanya kapan jadwal hukuman mati tersebut akan dilaksanakan, pihak Kejagung belum bisa memastikan waktunya.

"Untuk putusan masih di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan). Kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," terang Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan di Kejagung, Kamis 16 Februari 2023.

Baca Juga: Nasib Richard Eliezer untuk Tetap Jadi Anggota Polisi Ditentukan di Sini

Fadil pun menyatakan tak mau berandai-andai berkenaan dengan proses hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sampai putusan tersebut dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Fadil juga mengungkapkan, terkait dengan putusan hakim yang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut penjara seumur hidup, menurutnya, hal itu bukan suatu masalah.

Dakwaan Terbukti

Menurutnya, yang terpenting, apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada akhirnya terbukti di meja hijau.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah