122 Akademisi Bela Richard Eliezer dengan Lima Alasan Ini

- 15 Februari 2023, 23:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam kepada majelis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam kepada majelis hakim. /K Jusyak /

PORTAL PEKALONGAN - Sebanyak 122 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan lima alasan membela salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Richard Eliezer.

 "Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 13 Februari 2023.

Alasan pertama, Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.

Baca Juga: 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi, Ini Tindakan Kementerian Kominfo

Menurut Prof Sulistyowati, tanpa kejujuran dan keberanian Richard, kasus yang mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number.

Prof Sulistyowati mengungkapkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator.

Sebab, Eliezer dianggap memenuhi syarat sebagai saksi pelaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siapkan Langkah Ini

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x