PORTAL PEKALONGAN - Hukuman administrasi berupa demosi selama satu tahun untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dianggap cukup pantas dan adil oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
Anggapan itu disampaikan secara tertulis oleh Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan terhadap putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.
Sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota kepolisian dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Baca Juga: Diberi Hukuman Demosi Satu Tahun oleh KKEP, Bharada E Dipertahankan sebagai Anggota Kepolisian
Pada kasus ini, Bharada E mendapat sanksi demosi di Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Jadi menurut kami, demosi ini sifatnya sanksi administratif terhadap Eliezer di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri," kata Edi, di Jakarta, Rabu 22 Februari 2023 malam.
Menurut Edi, sanksi demosi ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.