Selain Bharada E, Ferdy Sambo dan Tiga Terdakwa lainnya Ajukan Banding

- 17 Februari 2023, 21:04 WIB
Dar kiri: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dar kiri: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. /K Jusyak/


PORTAL PEKALONGAN - Selain Bharada Richard Eliezer (Bharada E), empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky.

Keempat terdakwa tersebut masing-masing sudah dijatuhi hukuman. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Cadrawathi 20 tahun, Kuat Ma'ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.

Baca Juga: Tak Mau Terima Uang Makan-Minum Rp170 Juta Per Bulan, Lucky Hakim Mundur dari Wakil Bupati Indramayu

Sementara itu, satu terdakwa lagi, yaitu Bharada E, tidak mengajukan banding atau menerima putusan yang telah dijatuhkan atas dirinya, yaitu 1 tahun 6 bulan.

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Pejabat Humas Pengadilan Jakarta Selatan dalam keterangannya, Jumat 17 Februari 2023.

Menurutnya, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf telah mengajukan banding pada hari Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Kapolri: Ada Peluang Bharada E Kembali ke Brimob, tapi Harus Jalani Dulu Ini

Sementara itu, tim penasihat hukum dari tiga terdakwa lain, telah mengajukan banding pada Kamis 16 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x