Wapres Larang Tempat Ibadah dan Pendidikan Jadi Lokasi Kampanye, Sebab Akan Terjadi Hal Seperti Ini

- 14 Maret 2023, 00:30 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin /ANTARA/HO-Setwapres/

PORTAL PEKALONGAN - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin melarang tempat ibadah dan pendidikan dijadikan sebagai lokasi kampanye pada Pemilu 2024, sebab jika hal itu tak dilarang akan terjadi hal-hal yang buruk di tengah masyarakat.

"Saya kira sudah pernah dilihat, misalnya memakai masjid sebagai tempat kampanye. Itu salah satu indikasi, kalau itu tidak segera dicegah, maka tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat pendidikan bakal dijadikan tempat kampanye," kata Wapres Ma'ruf Amin, di Jakarta, Senin 13 Maret 2023.

Menurut Wapres, hal buruk yang akan terjadi di tengah masyarakat adalah keterbelahan. Bahkan keterbelahan itu tidak hanya di kalangan masyarakat saja, tapi juga di kalangan pesantren, misalnya.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud: Semua Mengalir ke Kas Negara

"Nanti pembelahan bukan hanya di masyarakat, tapi di dalam pesantren, di dalam masjid, dan di tempat-tempat ibadah itu bisa terjadi. Ini harus dicegah, termasuk dalam dialog-dialog kebangsaan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," ungkap Wapres.

Hal itu disampaikan Wapres Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan dalam "Dialog Kebangsaan Bersama Partai Politik dalam Rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024" yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Hadir dalam acara yang diselenggarakan BNPT itu ai antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, dan perwakilan partai politik.

Baca Juga: Heboh! Mantan Koruptor Jadi Staf Khusus Menteri Sosial, Kok Bisa?

Menurut Wapres, pencegahan tersebut harus dilakukan sejak dini agar semuanya mengerti sejak awal.

Pakta Integritas

Wapres juga meminta partai-partai politik untuk membuat pakta integritas untuk tidak menggunakan cara-cara politik identitas yang dapat membawa polarisasi.

Selain mencegah polarisasi, Wapres Ma'ruf meminta para peserta pemilu juga mendorong transparansi harta kekayaan dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

Baca Juga: Pejabat Pamer Kemewahan Itu Berkhianat, Anwar Abbas: Tangkap, Kalau Perlu Jatuhi Hukuman Mati!

Kewajiban menyampaikan LHKPN, lanjut Wapres, tertuang dalam Pasal 37 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta Pasal 84A PKPU 21/2018 tentang Perubahan atas PKPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

"Menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu jangan sampai (tidak dilakukan). Jangan sampai jadi penyebab berkurangnya (pelaporan) pajak dan isu adanya kasus yang terjadi di perpajakan jangan sampai membuat orang kemudian justru tidak bersemangat membayar pajak," tambah Wapres.

Selain itu, Wapres berharap agar jangan sampai program pemerintah terganggu karena pemilu.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Menkeu Sri Mulyani yang Gerak Cepat Tangani Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Duit Siapa?

"Baik stunting, inflasi, dan kemiskinan ekstrem karena kandidat sibuk berkampanye, termasuk mengenai kepatuhan pajak karena semua pembangunan dibiayai melalui hasil pajak," ungkap Wapres.

"Jangan sampai (pemasukan negara) dari pajak terganggu. Semua kegiatan tanpa pajak yang dipungut dengan lancar, tentu akan memengaruhi jalannya pembangunan negara. Apalagi, pembiayaan program antara lain bersumber dari perpajakan, saya kira (kepatuhan pajak) harus dilakukan," jelas Wapres. ***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x