Semua Tidak Benar
Terkait tudingan Sugeng, Yogi menyatakan, hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar.
Yogi juga mengatakan, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Pokoknya intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespons untuk melaporkan saudara STS," kata Yogi.
Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan dan Pendidikan Siap-Siap Jadi ASN, Ini Penjelasan Men-PAN RB
Baca Juga: Mario Dandy Belum Dikunjungi Keluarga selama Ditahan, Kasusnya Akan Diperkuat Empat Saksi Lagi
Namun Yogi juga menyatakan akan tetap melakukan klarifikasi ke KPK, mengingat laporan IPW terkait dirinya itu dialamatkan ke KPK.
Meskipun demikian, Yogi tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan dirinya.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya Yogi itu, Sugeng dituduh melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. ***