Menurut Mahfud, tidak menutup kemungkinan tindak lanjut dari penemuan alat bukti TPPU, dalam penelusuran lanjutan LHA tersebut bisa diserahkan kepada aparat penegak hukum lainnya. "Yaitu polisi, jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya," jelasnya.
Mahfud juga menegaskan, Komite Kornas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan melakukan evaluasi terhadap LHA yang diduga di dalamnnya terjadi TPPU dan telah dikirimkan PPATK terhadap jajaran aparat penegak hukum.
Mahfud menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Mahfud mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi relatif lebih mudah karena ukurannya jelas apabila tindakan tersebut telah memenuhi tiga aspek yakni merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri/pihak lain/korporasi, dan melawan hukum.
Adapaun TPPU, lanjutnya, jauh lebih berbahaya dan bisa jauh lebih besar. Oleh karena itu, UU TPPU diterbitkan agar pemerintah dapat memulihkan kerugian negara yang lebih besar dibandingkan kerugian akibat korupsi.
"Itu sebenarnya lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari hasil pidana korupsi pokoknya," ujarnya. ***