Kasus Dugaan TPPU Rp300 Triliun Temui Titik Terang, Mahfud: Kemenkeu dan PPATK Sepakat Lanjutkan Penelusuran

- 21 Maret 2023, 04:17 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah), Menkeu Sri Mukyani (kanan), dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) memberikan keterangan kepada pers, setelah rapat koordinasi penyelesaian dugaan TPPU di Kemenkeu, Senin 20 Maret 2023.
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah), Menkeu Sri Mukyani (kanan), dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) memberikan keterangan kepada pers, setelah rapat koordinasi penyelesaian dugaan TPPU di Kemenkeu, Senin 20 Maret 2023. /Tangkapan Layar/

Baca Juga: Bulan Literasi Perdagangan, EWF Ingatkan Masyarakat Kota Pekalongan Tak Mudah Tergiur Illegal Trading

Menurut Mahfud, tidak menutup kemungkinan tindak lanjut dari penemuan alat bukti TPPU, dalam penelusuran lanjutan LHA tersebut bisa diserahkan kepada aparat penegak hukum lainnya. "Yaitu polisi, jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya," jelasnya.

Mahfud juga menegaskan, Komite Kornas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan melakukan evaluasi terhadap LHA yang diduga di dalamnnya terjadi TPPU dan telah dikirimkan PPATK terhadap jajaran aparat penegak hukum.

Mahfud menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Berhubungan Intim pada Malam Ramadan Mandinya sehabis Subuh, Batalkah Puasanya, Ini Solusi Buya Yahya

Baca Juga: Program Kudu Sekolah Berhasil Ajak 2.800 Anak Kembali Sekolah, Ini Penjelasan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Mahfud mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi relatif lebih mudah karena ukurannya jelas apabila tindakan tersebut telah memenuhi tiga aspek yakni merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri/pihak lain/korporasi, dan melawan hukum.

Adapaun TPPU, lanjutnya, jauh lebih berbahaya dan bisa jauh lebih besar. Oleh karena itu, UU TPPU diterbitkan agar pemerintah dapat memulihkan kerugian negara yang lebih besar dibandingkan kerugian akibat korupsi.

"Itu sebenarnya lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari hasil pidana korupsi pokoknya," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x